Pembuatan Video Content Creator adalah individu yang bertanggung jawab untuk menciptakan konten digital yang menarik dan relevan untuk berbagai platform online. Mereka menghasilkan beragam jenis konten, seperti tulisan, gambar, video, dan audio, yang ditujukan untuk menghibur, mengedukasi, atau menginspirasi audiens mereka.
| No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
| 1 | J.591200.001.01 | Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja | SKKNI 118 Tahun 2014 Bidang Video Editing |
| 2 | J.591200.007.01 | Mempersiapkan materi sesuai format yang diinginkan | SKKNI 118 Tahun 2014 Bidang Video Editing |
| 3 | J.591200.008.01 | Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah | SKKNI 118 Tahun 2014 Bidang Video Editing |
| 4 | J.591200.009.01 | Menambahkan elemen penunjang gambar dan suara (titling, voice over, dll) | SKKNI 118 Tahun 2014 Bidang Video Editing |
| 5 | J.591200.010.01 | Melakukan export hasil editing menjadi file video | SKKNI 118 Tahun 2014 Bidang Video Editing |
| 1 | Fotocopy ljazah Pendidikan minimal SLTA atau sederajat. |
| 2 | Copy Surat Pengalaman Kerja di Bidang Pembuatan Video Content Creator selama minimal 2 tahun atau; |
| 3 | Copy Sertifikat Pelatihan terkait Pembuatan Video Content Creator dari lembaga pelatihan yang terakreditasi |
LSP Ditekindo ialah Lembaga Sertifikasi P3 Bidang Digital dan Bisnis yang juga telah memperoleh lisensi dari BNSP berdasarkan SK BNSP nomor KEP.691/BNSP/III/2026 dengan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-2324-ID
Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.12, Kedungjaya, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611